Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa keputusan ini diambil melalui diskusi mendalam dengan DPR RI, mempertimbangkan kebutuhan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL