Seperti yang kita ketahui rumah pada kumuh dan liar bukanlah hal asing lagi untuk kita lihat, khususnya di DKI Jakarta. Padahal kita tahu bahwa rumah adalah sebuah kebutuhan primer yang diperlukan tiap individu untuk tinggal. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah diartikan sebagai sebuah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta sarana pembinaan keluarga, lalu menurut Siswono Yudohusodo (Rumah Untuk Seluruh Rakyat, 1991: 432) menyatakan bentuk atau struktur yang digunakan untuk berdiam dan menetap oleh satu orang atau satu keluarga dan juga dijadikan sebagai sarana binaan keluarga disebut rumah.
KEMBALI KE ARTIKEL