Konsep Jaminan atau Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) pertama kali dicetuskan di Inggris pada tahun 1911 yang di dasarkan pada mekanisme asuransi kesehatan sosial yang pertama kali diselenggarakan di Jerman tahun 1883. Setelah itu banyak Negara lain menyelenggarakan JKN seperti Kanada (1961), Taiwan (1995), Filipina (1997), dan Korea Selatan (2000). Setelah melakukan berbagai kajian dan kunjungan para legislatif maupun eksekutif ke berbagai Negara untuk belajar tentang system JKN, pada tanggal 28 September 2004 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang salah satunya berisi JKN disetujui Rapat Pleno DPR untuk diundangkan (Hasbullah Thabrany – Analisis BPJS, 2009).