Tadi pagi hingga siang hari saya menjadi salah seorang narasumber pada Workshop Sosialisasi Penegakan dan Penindakan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah. Acara Workshop ini diadakan oleh Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Indonesia dan Satpol PP Provinsi Jakarta. Acara ini menarik karena dihadiri peserta dari banyak organisasi masyarakat Jakarta dan narasumber satunya juga Pakar Sosiologi dari FISIP Universitas Indonesia, Dr. Sakti Yudha.
Pada acara tadi saya menyampaikan hasil analisis dan evaluasi saya terhadap dua persoalan besar dalam penegakan dan penindakan khususnya Perda Ketertiban Umum atau Perda TIBUM Jakarta No 8 Tahun 2007 sebagai satu Perda yang diharapkan dapat membangun budaya tertib untuk kepentingan umum. Catatan utama saya adalah regulasi dalam Perda TIBUM masih sulit Untuk di implementasi sehingga membuat Satpol PP tidak bisa menegakkannya secara baik. Untuk itu saya merekomendasikan agar ada upaya memperbaiki Perda TIBUM Yang ada saat ini untuk menyesuaikan pada kebutuhan membangun budaya tertib warga kota Jakarta.Bahwa tujuan hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk membangun keteraturan dan kesejahteraan rakyatnya. "Hukum yang baik juga adalah hukum yang membangun masyarakatnya",  demikian pendapat ahli hukum Indonesia,  Mochtar Kusumaatmadja. Sudah selayaknya dan seharusnya pemerintah membuat hukum atau regulasi yang bisa diimplementasi dan ditegakkan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri Untuk rakyatnya. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hidup di tengah masyarakatnya. Begitu pula masyarakat harus aktif dan berjuang untuk terlibat aktif dan dilibatkan secara baik oleh pemerintahnya dalam menyusun hukum yang akan diberlakukan untuk mereka.Astina, 5 Agustus 2024.