Kewarisan dalam hukum Islam merupakan salah satu aspek penting yang diatur dalam syariat, dan memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat Muslim. Proses kewarisan ini berkaitan erat dengan pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, yang merupakan individu-individu yang memiliki hubungan darah atau ikatan pernikahan dengan almarhum. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa hukum kewarisan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi harta, tetapi juga sebagai cara untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan memastikan keadilan di antara anggota keluarga yang ditinggalkan.
KEMBALI KE ARTIKEL