Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tindak Pidana Penganiayaan/Jarimah Pelukaan kepada Anak Menurut Hukum Pidana Islam

18 Maret 2023   06:24 Diperbarui: 18 Maret 2023   13:57 426 4
Perkembangan masyarakat saat ini selalu diiringi dengan peningkatan kejahatan, masyarakat pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa sub sistem-sub sistem yang memiliki kepentingan berbeda satu sama lainnya. Perbedaan antara sub sistem ini dapat menimbulkan suatu benturan kepentingan tersebut dibiarkan maka lambat laun akan terakumulasi dalam sikap dan menimbulkan perbuatan jahat yang dikenal dengan kejahatan atau kriminalitas. Kejahatan merupakan semua bentuk, ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma- norma susila dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang telah tercakup oleh undang-undang, maupun yang belum tercantum dalam undang-undang).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun