Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bijak dalam Mengetahui Golongan Wanita yang Haram dan Halal untuk Dinikahi

19 Mei 2024   17:09 Diperbarui: 19 Mei 2024   17:18 72 0
Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan. Ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan harus dijaga hingga maut memisahkan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun