Kabar pengaplikasian
cyber notary di Indonesia telah menjadi buah bibir dalam beberapa tahun belakangan ini.
Cyber notary sendiri merupakan pengunaan teknologi dalam kegiatan-kegiatan pada profesi Notaris dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Selama ini, Notaris bekerja dengan cara yang sangat konvensional. Apabila anda membutuhkan jasa pembuatan Akta dari seorang Notaris, maka anda harus bertemu secara langsung dengan Notaris tersebut. Segala persyaratan yang dibutuhkan haruslah berbentuk lembaran kertas, bukan data yang dapat diakses lewat perangkat lunak. Setelah itu, pembuatan Aktanya pun masih manual dengan kertas dan bukan menggunakan file digital. Dengan adanya
cyber notary, kedepannya anda tidak perlu bertemu langsung dengan Notaris. Kegiatan tatap muka bisa dilakukan dengan online menggunakan sistem
video meeting. Akta yang anda butuhkan pun dapat pula dibuat secara digital, dan dapat anda akses sewaktu-waktu melalui perangkat lunak seperti
handphone. Kemudahan yang ditawarkan terdengar sangat menarik. Namun, keresahan sempat timbul dikalangan sebagian Notaris. Penggunaan teknologi seperti itu dianggap dapat mengubah makna dari jabatan Notaris seperti yang ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kemudian timbul satu pertanyaan di kepala, apakah pekerjaan Notaris akan digantikan oleh teknologi?
KEMBALI KE ARTIKEL