Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Hak Pilih Bagi TNI dan Polri pada Pemilu 2010

13 Oktober 2010   03:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:28 541 0
MEMILIH DAN DIPILIH DALAM PEMILU ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA TAK TERKECUALI POLRI YANG PERSYARATAN DAN MEKANISMENYA TELAH DIATUR DALAM UU. NAMUN DENGAN ALASAN- ALASAN POLITIK TERTENTU HAK MEMILIH BAGI ANGGOTA TNI ATAU POLRI DAPAT DICABUT UNTUK SEMENTARA ATAU SELAMANYA TERGANTUNG PADA SITUASI POLITIK SUATU NEGARA.
Di Indonesia pada masa orde baru sejak pemilu tahu 1971 samapin dengan pemilu tahun 1977 ABRI (sekarang TNI dan POLRI) tidak memilih dan dipilih dengan alasan sebagai”stabilisator dan dinamisator” politik Indonesia. Namun demikian ABRI mempunyai sejumlah anggota perwakilan yang duduk di badan Legislatif dalam fraksi tersendiri di DPR RI dan DPRD. Selanjutnya memesuki awal revormasi pada pemilu yahun 1999, TNI/POLRI masih mempunmyai posisi yang serupa dengan sebelumnya. Sedangkan pada pemilu tahun 2004 dan tahun 2009, TNI/POLRI sudah tidak memiliki lagi wakilnya di badan legislatif baik di pusat maupun didaerah, tidak lagi terlibat dalam politik praktis dan tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.akir- akir ini muncul lagi wacana tentang dikembalikannya hak memilih TNI/POLRI dan menimbulkan pendapat pro dan kontra dimasyarakat berdasarkan draft risalah rapat tentang hak memilih anggota TNI dan POLRI dalam pemili pada tanggal 30 juni 2010 sbb:
Kesimpulan:
a. Ada tiga pendapat besar yang terbelah di masyarakat dalam polemik mengenai hak memilih
TNIn dan POLRI:
Setuju anggota TNI dan POLRI mempunyai hak memilih pada pemilu 2014
Tidak setuju anggota TNI dan POLRI mempunyai hak memilih pada pemilu 2012
Setuju anggota TNI dan POLRI memilih pada pemilu 2019.
b. Terkait dengan pendapat a.1 diatas jika hak pilih TNI dan POLRI diberikan pada pemilu 2014, maka dalam implementasinya akan membawa dampak tidak baik dalam organisasi institusi TNI dan POLRI iitu sendiri yaitu:
1) TNI dan POLRI menjadi terpecah belah (terkotak-kotak), karena anggota TNI dan POLRI harus masuk menjadi anggota/ pengurus partai politik untuk dapat dicalonkan dalam pemilu 2014.
2) TNI dan POLRI akan kehilangan soloditas.
3) Terganggunya pencapaian tugas pokok dari mereka

c. Terkait pendapat yang tersebut pada poin a.2 diatas, jika TNI dan POLRI tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2014 maka, TNI dan POLRI dapat mempertahankan soloditas TNI dan POLRI, efektifitas pencapaian tugas pokok TNI dan POLRI dapat terwujud dan melanjutka revormasi TNI dan POLRI.
d. Terkait pendapat tersebut pada poin a.3 diatas, untuk penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan POLRI pada tahun 2019 forum rapat sepakat bahwa penggunaan hak memilih anggota TNI dan POLRI perlu dikaji secara matang dan koprahensif sebagai bahan masukan kebijakan pemerintah.
Rekomendasi:
Kemenkopoldikam melalui desk pemilu, melalui monitooring, mengevaluasi dan mengkoordinasikan perkembangan situasi yang terkait dengan wacana hak memilih anggota TNI dan POLRI dalam pemilu 2014 sebagai peraturan perundang-undanganan.
Pemerintah cq kmenham, kmendagri, dan pimpinan TNI dan POLRI melakukan kajian tentang hak pilih anggota TNI dan POLRI dalam pemilu secara koprehensif dan matang, sebagai salah satu bahan masukan bagi perumusan kebijakan politik pemerintah terhadap penggunaan hak pilih oleh anggota TNI dan POLRI.
Apabila kebijakan politik pemerintah menghendaki anggota TNI dan POLRI menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Diperlukan langkah revisi terhadap UU RI NO.10 tahun 2008 tentang pemilihan umum, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah dan UU NO.42 tahun 2008 tentang pemilun presiden dan wakil presiden, UU NO.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia dan UU NO.34 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Perlu untuk diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh setiap personelpolri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun