Saat mahasiswa-mahasiswa dari bermacam kampus hampir di seluruh titik di Indonesia ikut dalam aksi tolak Revisi RUU KUHP, Revisi RUU KPK, dan beberapa RUU ngawur yang dibuat DPR pada tanggal 23 dan 24 September 2019, kampus kami, yang katanya dalam salah satu sasarannya adalah Pembinaan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, namun nyatanya tidak mengijinkan mahasiswanya mengikuti aksi. Padahal hal ini juga terdapat pada tujuan pendidikan tinggi yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 tersebut disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi, yaitu sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL