Beberapa undang-undang yang mengatur perihal kejahatan di media sosial di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008
2. Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002
3. Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999
4. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang masih dalam proses pembahasan.