Infaq artinya mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan sesuatu dimana pengeluaran tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak di tentukan jumlah dan waktunya dengan tujuan untuk mendapatkan pahala kebaikan. Sedangkan infaq menurut syara' artinya mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk menunaikan kepentingan yang diperintahkan agama islam. Infaq tidak mengenal nisab dam infaq juga bersifat sunnah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL