Pada Maret tahun 2023, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan insentif kendaraan listrik. Kebijakan ini dibuat guna mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019. Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses transformasi ekonomi melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL