Astaghfirullah, saya teledor tidak menyalakan kembali lampu kendaraan setelah saya matikan saat beristirahat di Waduk Lahor Karangkates. Sungguh mulia dan baiknya bapak polisi ini, bayangkan apa yang akan menimpa saya bila lampu motor saya terus tidak menyala hingga sampai di Tulungagung. Jujur... saya nggak tau, apa fungsinya lampu dinyalakan di siang bolong. Tapi aturan adalah aturan. Mematuhinya adalah keharusan. Hehe :-D
Seperti yang diduga, kena tilang lah saya. Bersama puluhan orang baik yang berada di depan maupun belakang saya. Tanpa basa-basi Bapak Polisi mendata kami satu persatu, tidak dicatat, hanya dipanggil. Lalu diberitahukan pilih bayar Rp 50.000,00 atau sidang tanggal 31 Juli 2015.