Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Misteri Sidang Tilang Lalu Lintas Tanggal 31 Juli 2015

6 Juli 2015   15:16 Diperbarui: 6 Juli 2015   16:05 4533 25
Begini cerita selengkapnya. Hari ini (6 Juli 2015) saya melaksanakan ritual mudik, perjalanan dari Kota Malang menuju Kabupaten Tulungagung yang jaraknya bila ditempuh dengan kecepatan sepeda motor stabil 60 km/jam tidak sampai tiga jam. Di tengah perjalanan, tepatnya di Kota Blitar perbatasan, saya dihentikan oleh sekelompok polisi lalu lintas. Tidak sendirian, kami dhentikan ramai-ramai. Lalu bapak polisi lalu lintas Kota Blitar itu memberikan kode menepi dan mengingatkan bahwa lampu sepeda motor saya tidak menyala. STNK dan sim saya diambil.

Astaghfirullah, saya teledor tidak menyalakan kembali lampu kendaraan setelah saya matikan saat beristirahat di Waduk Lahor Karangkates. Sungguh mulia dan baiknya bapak polisi ini, bayangkan apa yang akan menimpa saya bila lampu motor saya terus tidak menyala hingga sampai di Tulungagung. Jujur... saya nggak tau, apa fungsinya lampu dinyalakan di siang bolong. Tapi aturan adalah aturan. Mematuhinya adalah keharusan. Hehe :-D

Seperti yang diduga, kena tilang lah saya. Bersama puluhan orang baik yang berada di depan maupun belakang saya. Tanpa basa-basi Bapak Polisi mendata kami satu persatu, tidak dicatat, hanya dipanggil. Lalu diberitahukan pilih bayar Rp 50.000,00 atau sidang tanggal 31 Juli 2015.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun