Ileggal logging dalam peraturan perundang-undangan yang ada tidak secara eksplisit didefinisikan dengan tegas namun, terminology illegal logging dapat dilihat dari pengertian secara hafia yaitu dalam bahasa inggris yaakni "illegal" artinya tidak sah,dilarang atau bertentangan dengan hukum,haram. Sedangkan log dalam bahasa inggris artinya batang kayu atau kayu atau kayu golondongan , dan "logging" artinya menebang kayu dan membawa ketempat geergaji.
KEMBALI KE ARTIKEL