Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tindak Pidana bagi Orang yang Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol dan Hukum Dalam islam

22 Oktober 2022   09:55 Diperbarui: 22 Oktober 2022   10:07 766 1
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol atau ethanol (C2H5OH) yang diolah dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat melalui fermentasi dan destilasi atau pengolahan tanpa fermentasi. Disuling.

Budaya minum sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan di seluruh dunia yang disebut baijiu. Alkohol yang secara hukum atau agama dianggap buruk atau buruk dianggap normal dan wajar. Akibat dari kebiasaan minum tersebut, akan menimbulkan dampak, terutama dampak negatif sosial, ekonomi, dan terutama kesehatan. Misalnya, dampaknya dimulai dengan peningkatan kasus kriminal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun