Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pajak E-Commerce: Celah Hukum dalam Sistem Pajak

29 Januari 2024   19:00 Diperbarui: 29 Januari 2024   19:01 138 3
Semenjak dilanda pandemi COVID-19 yang mengharuskan semua aktivitas dilakukan melalui jarak jauh, pemanfaatan media digital semakin merebak di kalangan masyarakat. Pemanfaatan teknologi semakin dioptimalisasi untuk menunjang rutinitas yang terpaksa dilakukan dalam jaringan. Kegiatan paling umum yang harus dibelokkan menjadi online antara lain adalah bekerja, meeting, sekolah, dan juga belanja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun