Mengenai warga negara, diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2). Pengetahuan kewarganegaraan pada umumnya yang sudah dikemas menjadi sebuah mata pelajaran PPKn biasanya hanya tebatas sampai pada sekolah tingkat atas. Selanjutnya pada tingkat perguruan tinggi pengetahuan kewarganegaraan menjadi mata kuliah umum. Sepanjang sesorang masih menempuh jenjang pendidikan, pasti pengetahuan kewarganegaraan akan selalu didapatnya.