Baru-baru ini Indonesia di gemparkan terkait eksploitasi manusia ( perdagangan manusia). Fenomena ini muncul pada masa perbudakan. Masa Perbudakan adalah dimana hak manusia di rampas kebebasan hidup untuk di pekerjakan kepentingan orang lain. Sejak 5 hingga 8 Juni2023 ter data 494 tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah korban 1.553 orang. Terkait Modus dalam perkara para korban sebanyak 347 sebagai pembantu rumah tangga pekerja migran ilegal, Pekerja Seks sebanyak 90 orang, eksploitasi terhadap anak 20 orang dan menjadi Anak Buah Kapal (ABK) 5 orang.
KEMBALI KE ARTIKEL