Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengingat masa-masa perjuangan kaum kyai dan santri dalam membela NKRI melawan penjajah asing, 22 Oktober bertepatan dengan "resolusi jihad" yang dicetuskan oleh KH Hasyim berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan indonesia. resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita peringati sebagai hari pahlawan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL