Mohon tunggu...
KOMENTAR
Surabaya

Evaluasi Elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (E-Samsat) di Surabaya

23 Juli 2021   00:05 Diperbarui: 23 Juli 2021   00:10 475 1
Berdasarkan Definisi dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat. Kantor bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah (BPD), Kepolisian Daerah Republik Indonesia (KDRI), dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Untuk mengoptimalkan kepatuhan pada masyarakat dalam pembayaran pajak, salah satu inovasi yang dibuat pemerintah provinsi surabaya adalah E-Samsat yang mulai diterapkan pada tahun 2010. Dengan adanya layanan online tersebut memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun