Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Kasus Kembalian Uang Alfamart dalam Perspektif UU Perlindungan Konsumen

20 April 2017   10:46 Diperbarui: 21 April 2017   07:00 14347 0
Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) yang awalnya diselesaikan di Komisi Informasi Pusat dan kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang , pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun