Partai politik merupakan salah satu sarana pembangunan negara, yang didasarkan pada usaha-usaha untuk mengakomodasi kepentingan dan aspirasi masyarakat. Partai politik menjadi instrumen penting dalam perjalanan negara hukum demokratis, terutama yang memiliki pluralitas tinggi sebagaimana yang dimiliki Indonesia. Kedudukan partai politik dalam hal ini tentunya tidak hanya dibatasi pada aspek kepentingan rakyat saja, namun dalam hal tertentu juga merupakan bentuk perjuangan bagi berbagai kelompok sosial masyarakat yang ada dalam suatu negara. Salah satu corak kepartaian yang ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dalam hal ini adalah partai politik Islam. Partai politik Islam merupakan suatu akronim atau sebutan bagi kelompok partai politik yang secara ideologis mendasarkan pandangan dan cara geraknya atas dasar nilai-nilai ke Islaman.
KEMBALI KE ARTIKEL