Tahun 2014 merupakan awal dari berlakunya asuransi sosial untuk seluruh warga Indoensia yaitu Jaminan Kesehatan Nasional, yang dimulai pada 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara dari Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: