Menurut Sutarjo Kartohadikusumo, desa adalah satu kesatuan hukum dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut mengadakan pemerintahan sendiri. Unsur-unsur yang ada di dalam desa diantaranya meliputi daerah yaitu lingkungan geografis, penduduk yang meliputi berbagai hal tentang kependudukan seperti jumlah persebaran dan mata pencaharian, serta tata kehidupan yang menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
KEMBALI KE ARTIKEL