Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan contoh kedaulatan rakyat. Pilpres 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilihan umum ini diselenggarakan sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang diselenggarakan lima tahun sekali pemilihan ini dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Kontroversi pemilu ada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL