Seperti yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 32 ayat 1 yang menegaskan bahwa “setiap warga berhak mendapatkan pendidikan”. Dan pada undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 5 ayat 1 yang menegaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
KEMBALI KE ARTIKEL