Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kembalikan Senyum Kami

21 Mei 2014   00:55 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 10 0

Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, demikian tadi bunyi pasal 34 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Dalam kenyataan yang terlihat saat ini kata “dipelihara” memiliki konotasi yang berbeda dengan apa yang diharapkan oleh konstitusi negara ini. Fakir miskin dan anak terlantar seakan menghadapi putusan mereka memang dipelihara untuk terus menerus berada dalam kubangan kemiskinan di negara ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun