Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, demikian tadi bunyi pasal 34 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Dalam kenyataan yang terlihat saat ini kata “dipelihara” memiliki konotasi yang berbeda dengan apa yang diharapkan oleh konstitusi negara ini. Fakir miskin dan anak terlantar seakan menghadapi putusan mereka memang dipelihara untuk terus menerus berada dalam kubangan kemiskinan di negara ini.