Pendidikan Kewarganegaraan atau dalam kurikulum 2013 disebut dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan salah satu disiplin ilmu sosial. Telah menjadi rahasia umum bahwa ilmu sosial sifatnya relatif dan tidak seperti ilmu alam yang sifatnya mutlak. Hal ini menjadikan pendidikan kewarganegaraan dapat saja digoyahkan setiap saat karena tidak memiliki keajegan seperti halnya ilmu eksak.