Secara ideal tujuan pendidikan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 yaitu "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk pendidikan, peserta didik dituntun untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya agar menjadi pribadi yang matang secara intelektual, jasmani, sosial, dan emosional".
KEMBALI KE ARTIKEL