Perkembangan bank syariah dalam sejarah mencatat K.H Mas Mansyur, ketua pengurus besar Muhammadiyah periode 1937-1944 pernah menyatakan kalau umat Islam di Indonesia terpaksa mengunakan jasa bank konvensional karena belum memiliki lembaga yang bebas riba. Di tahun 1983 pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam berkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah. Lima tahun kemudian, pemerintah menganggap bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan. Dan tanggal 27 Oktober 1988, pemerintah pun mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) untuk meliberalisasi perbankan. Nah, meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa bank daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan. Tahun 1990, MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Nah, ini merupakan cikal bakal lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 1991, bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat pun lahir.
KEMBALI KE ARTIKEL