Polemik Pinjaman Online, Adakah Solusinya ?
Penulis : Â Mela Ummu Nazry
Pemerhati Generasi
Baru-baru ini masyarakat dibuat resah dengan praktek pinjaman online ilegal yang mulai memakan korban. Â Diberitakan seorang ibu muda hingga tega mengakhiri hidupnya sebab terlilit utang pinjaman online ilegal. Â
Diharap menjadi solusi atas masalah keuangan. Â Pinjaman online justru menjadi biang masalah keuangan. Ibarat kata, gali lubang tutup lubang, namun lubang yang ditutup justru semakin besar,. Akibatnya sulit menutup lubang yang semakin membesar yang telah digali tersebut. Inilah praktek pinjaman online berbasis bunga atau tiba. Â Bukannya menyelesaikan masalah,. Malah menciptakan masalah baru. Â
Praktek pinjaman online ilegal mensyaratkan bunga tertentu sekian persen dari nilai pinjamannya dan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Â Jika tidak tepat waktu pengembaliannya dan jika tidak sesuai dengan jumlah pengembalian yang telah ditetapkan, maka pihak peminjam akan terkena denda. Akibatnya pihak peminjam akan menanggung beban bunga dan denda yang semakin membesar jika tidak segera dibayar. Â Inilah yang disebut sebagai praktek riba yang diharamkan dalam syariat Islam dengan keharaman yang sangat jelas. Â
Maka menjadi hal yang sangat lumrah,. saat keharaman dilakukan, pasti akan menimbulkan banyak masalah pada masyarakat. Â Masalah tersebut adalah masalah yang bisa mengganggu ketenangan dan psikologi individu dalam masyarakat. Yaitu tekanan bathin akibat utang yang tak kunjung lunas dan perasaan sebagai pihak yang dirugikan sebagai peminjam akibat harus membayar dengan nilai bayaran diatas uang yang dipinjamnya. Perasaan tidak puas akan selalu menghantui akibat praktek keharaman yang dilakukan.
Akan tetapi, walaupun  banyak hal negatif yang ditimbulkan dari praktek riba.  Namun praktek ini terus dilakukan oleh individu masyarakat, Sebab praktek ini diadopsi sebagai pilar dasar perekonomian negeri saat ini, sehingga masyarakat sulit untuk melepaskan diri dari praktek riba. Â
Padahal praktek riba adalah praktek ekonomi jahiliyah yang telah dihapuskan oleh Islam saat khilafah tegak dimuka bumi. Â Â Namun Hari ini praktek riba kembali marak. Sebabnya juga adalah praktek riba tersebut dipelihara oleh sistem hidup hari ini yaitu sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan oleh negara sehingga masyarakat melakukan aktivitas ekonominya berlandaskan ribawi.
Menjadi hal yang cukup menuai polemik pada akhirnya dalam masyarakat. Â Sebab disisi lain masyarakat pun butuh pada ketersediaan dana yang bersifat instan. Dan dana instan yang dibutuhkan, hari ini banyak tersedia dalam bentuk pinjaman berbunga atau pinjaman berbasis ribawi.
Padahal sejatinya, pinjam meminjam adalah masuk dalam kategori tolong menolong. Â Maka tidak boleh ada didalamnya aktivitas mengambil untung atau memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan hidup seseorang. Â Pinjaman tetaplah pinjaman. Ia harus dibayar namun tidak boleh dibungakam untuk mengambil keuntungan. Â Sebab pinjam meminjam adalah amal sholih dalam rangka tolong menolong atau taawun. Maka tidak boleh diambil manfaat dari aktivitas tolong menolong ini.
Namun lagi - lagi, sistem sekuler kapitalisme yang hari ini menguasai kehidupan masyarakat, telah menjadikan aktivitas tolong-menolong ini masuk dalam kategori menjual jasa dan praktek ekonomi. Sehingga selalu akan dihitung kaidah untung-rugi dalam setiap amal perbuatan, termasuk didalamnya amal perbuatan untuk saling tolong menolong misalkan aktivitas pinjam meminjam uang. Â Tidak ada istilah ikhlas memberi dan menolong dalam sistem sekuler kapitalisme. Â Yang ada adalah istilah tidak ada makan siang gratis. Â
Sehingga menolong pun harus ada hitungan untung ruginya. Hal ini pun menunjukan bahwa amal perbuatan yang dilakukan dalam sistem sekuler kapitalisme kosong akan nilai-nilai ruhiyah,. Yang menyebabkan sistem ini tidak mengenal konsep nilai pahala dan balasan kebaikan diakherat. Â Sehingga manusia terjerumus dalam nafsu mengumpulkan sebanyak-banyaknya materi yang bisa dikumpulkan, termasuk dengan jalan ribawi, walaupun jalan ribawi ini telah banyak menyeret korban dan permasalahan.
Karena itu, dibutuhkan solusi sistemik dalam menangani polemik pinjaman online dan seluruh transaksi keuangan dan ekonomi yang berbasis ribawi ini. Yaitu dengan menerapkan seluruh sistem ekonomi Islam secara kaffah dan meninggalkan sistem ekonomi ribawi sekuler kapitalisme. Â Sebab telah terbukti kebobrokan sistem ekonomi Ribawi sekuler kapitalisme ini, yang bahkan telah menjerumuskan negeri ini kedalam lilitan pinjaman luar negeri yang membinasakan.
Alhasil hanya pada penerapan sistem ekonomi Islam kaffah saja, kita berharap. Â Sebab sistem ini telah terbukti mampu mengantarkan pada kebaikan hidup masyarakat yang mengembannya. Â Terbukti dari catatan sejarah penerapannya dalam sistem Islam kaffah, semisal masyarakat di Madinah yang saat itu dipimpin oleh Nabi Muhammad Saw. Â Dimana praktek riba dihapuskan dan pinjam meminjam masuk dalam kategori amal sholih tolong menolong atau taawun non ribawi. Sehingga praktek ekonomi dan kehidupan secara umum berjalan sangat logis dan manusiawi.
Maka dengan berakhirnya sistem ekonomi ribawi sekuler kapitalisme. Sebab  berakhirnya penerapan sistem sekuler kapitalisme,. Maka secara otomatis akan berakhir pula polemik seluruh pinjaman yang berbasis ribawi.
Pinjaman akan dikembalikan sesuai dengan nilai pinjamannya tanpa bunga dan tanpa denda. Dan hal ini hanya akan bisa terealisasi sebab penerapan sistem ekonomi Islam kaffah, Â dan adalah hal yang sebenarnya sangat dinantikan oleh masyarakat. Â Sebab lebih manusiawi,. sesuai dengan fitrah penciptaan manusia, sehingga dapat memenuhi segala rasa yang diinginkan manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa.
Wallahualam.