Kondisi dunia pada saat munculnya disiplin ilmu hubungan internasional sedang dalam keadaan diselimuti peperangan, sehingga memfokuskan negara-negara untuk membangun keamanan nasional dengan memperkuat militer dan pertahanannya agar negara ”aman” dari serangan, ancaman, maupun intervensi negara lain. Negara menganggap keamanan mereka terjamin jika memiliki militer yang kuat, konsep keamanan tersebut ialah pengertian keamanan dalam artian sempit yang hanya dikonotasikan dengan “kekuatan militer” yang dimiliki oleh suatu negara, jika militernya kuat maka negara mampu menghadapi ancaman yang akan muncul, sehingga pemahaman tersebut membentuk norma “militeralisme” yang membatasi keamanan pada ancaman militer saja. Namun, dalam perkembangannya, ancaman yang dihadapi oleh suatu negara tidak dapat didefinisikan dan diselesaikan dengan kekuatan militer yang dimilikinya, seperti masalah melelehnya es di kutub, negara di sekitar kutub yang diprediksi akan tenggelam, kebebasan individu, kelangkaan pangan dan air, perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Sehingga, konsep keamanan diperluas ranahnya dan mengalami pendalaman makna yang tak bisa lagi didefinisikan sebagai keadaan dimana negara memiliki kekuatan militer yang kuat saja, namun juga meyangkut keamanan non-militer terdiri dari beberapa kategori.
KEMBALI KE ARTIKEL