Kebijakan tata niaga impor garam di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Dalam kebijakan tersebut, para importir garam diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sebelum mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
KEMBALI KE ARTIKEL