Mulai dari sistem peregistrasian yang mengharuskan masyarakat antri hingga kehabisan nomor antrian padahal waktu masih menunjukkan siang hari,kebijakan BPJS Kesehatan yang berubah secara tiba-tiba seperti contohnya mulai pada bulan September 2014 yaitu pengaktifan kartu BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri adalah 7 hari setelah peregistrasian sedangkan sebelumnya kartu BPJS Kesehatan dapat langsung aktif setelah registasi dan melakukan pembayaran, kemudian juga berbagai kecurangan-kecurangan yang terjadi selama hampir satu tahun implementasi BPJS Kesehatan.