Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan UU Perkawinan

21 Oktober 2022   06:49 Diperbarui: 21 Oktober 2022   06:54 212 5
Sebagai negara hukum, Indonesia tentu tidak bisa lepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Perkawinan adalah tindakan yang sangat penting dalam hidup manusia. Karena melalui perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan dihormati sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia dan terhormat. Semua agama juga mengakui bahwa perkawinan adalah perbuatan yang sakral, oleh karena itu masing-masing agama mengatur dan menjunjung tinggi pranata perkawinan. Sudah menjadi sunnatullah, hidup itu berpasangan adalah sifat naluriah manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan hidup berpasangan, keturunan manusia dapat berlangsung. Bagi Islam, pernikahan bukan hanya sekedar akad dua sisi antara seorang pria dan seorang wanita, tetapi pernikahan adalah sebuah "mitsqan ghaldzan" yang merupakan kesepakatan yang kokoh dan kuat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun