Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Agama dan Toleransi

16 Mei 2017   17:23 Diperbarui: 16 Mei 2017   17:28 1735 0
Hukuman pidana penjara 2 tahun atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah berlangsung satu minggu. Walaupun diwarnai aksi-aksi penuntutan agar ahok dibebaskan atas segala tuduhan penistaan agama diberbagai daerah.  Pihak keamanan sampai saat ini dengan tegas menolak keinginan pendukung Ahok tersebut.  Kasus ini sejogjanya menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa dalam hubungan sosial antar umat beragama, kita harus menghormati dan saling menghargai. Karena hal ini telah di atur oleh Undang-undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun