Hukuman pidana penjara 2 tahun atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah berlangsung satu minggu. Walaupun diwarnai aksi-aksi penuntutan agar ahok dibebaskan atas segala tuduhan penistaan agama diberbagai daerah. Â Pihak keamanan sampai saat ini dengan tegas menolak keinginan pendukung Ahok tersebut. Â Kasus ini sejogjanya menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa dalam hubungan sosial antar umat beragama, kita harus menghormati dan saling menghargai. Karena hal ini telah di atur oleh Undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL