Aset kripto sudah ada sejak Bitcoin dilahirkan satu dekade yang lalu. Saat ini kripto menjadi permbicaraan yang cukup panas karena semakin banyak orang yang mengenalnya. Sebagian mengenal kriptokurensi sebagai aset yang diharapkan bisa memberikan keuntungan dengan cara beli di harga yang lebih murah untuk dijual kembali di harga yang lebih mahal, atau yang biasa disebut trading. Ada pula yang membeli aset kripto untuk disimpan dalam jangka waktu yang lama, yang biasanya disebut hodler. Di Indonesia, kriptokurensi diatur dalam Peraturan Bappeti yang dikategorikan sebagai aset atau komoditi. Peraturan Bappeti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur  hanya kriptokurensi yang memenuhi syarat tertentu yang boleh diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia. Salah satunya adalah harus berada di peringkat 500 besar di Coinmarketcap.Â
KEMBALI KE ARTIKEL