Istilah good governance memiliki arti tata kelola pemerintahan yang baik sejatinya memiliki makna yang jauh lebih besar daripada itu. Good governance merupakan prinsip-prinsip yang mendasari berjalannya suatu pemerintahan sebegai bentuk rasa tanggung jawab dari si pengemban amanah kepada pemberi amanah. World Bank mengartikan sebagai penyelenggaraan pengelolaan atau manajemen dalam pemerintah secara solid dan akuntabel serta berdasarkan prinsip pasar yang efisien dan juga pencegahan korupsi baik secara administratif maupun politis (Nurhidayat, 2023). Menurut UNDP terdapat sembilan ciri khas indikator good governance, meliputi:
- Akuntabilitas: Prinsip ini berfokus pada si pemegang amanah untuk bisa mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dikerjakan kepada pemberi amanah. Dalam kasus ini pemberi amanah bisa kepala kantor ataupun masyarakat.
- Transparansi: Â Â Kemudahan dalam mengakses berbagai informasi. Hal ini dihubungkan dengan keterbukaan pemerintah dalam mem-publish informasi institusi untuk diketahui secara luas oleh publik. Segala informasi yang diberikan haruslah akurat dan update terutama untuk hal-hal seperti peraturan, capaian pemerintah, dan lain-lain. Tujuan dari prinsip ini adalah membangun rasa saling percaya masyarakat kepada pemerintah.
- Penegakkan Hukum/Supremasi Hukum: Hukum haruslah ditegakkan, adil, bersifat netral tidak memihak, dan konsisten. Tujuan adanya hukum untuk menciptakan lingkungan yang tertib. Kepemerintahan yang baik akan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan setiap kebijakan publik.
- Kesetaraan: Tidak memandang ras, suku, agama, status sosial. Setiap individu sama di hadapan hukum. Memiliki kesetaraan kesempatan untuk bisa berpastisipasi dalam setiap kegiatan pengembangan diri di segala aspek bidang, seperti contohnya politik.
- Daya Tanggap: Kesediaan untuk melayani pelanggan (para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat). Dengan memberikan respons yang cepat dan baik maka akan ada kepuasan tersendiri yang dirasakan mayarakat.
- Berorientasi consensus: Bertindak sebagai mediator atas perbedaan kepentingan dari berbagai pihak untuk mencapai consensus (kesepakatan bersama)
- Efektivitas dan efisien: Mampu mengolah sumber daya yang ada agar sesuai tepat guna dan fungsi sehingga seluruh program yang diciptakan dapat berjalan menghasikan sesuatu yang benar-benar sesuai kebutuhan.
- Partisipasi: Hak suara setiap individu memiliki nilai yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
- Bervisi strategis: Memiliki rencana tujuan jangka panjang yang strategis untuk menyelenggarakan pemerintah yang baik dan juga untuk membangun sumber daya di negara tersebut
KEMBALI KE ARTIKEL