Badai pandemi Covid-19 membuat APBN Indonesia mengalami defisit fiskal lebih dari 3% sebagaimana dari peraturan yang ada. Angka defisit diperbolehan melebar, tetapi dengan batasan hanya 3 tahun. Untuk mengembalikan kondisi "normal" tersebut, pengurangan subsidi energi menjadi salah satu langkah untuk mencapai target defisit fiskal di bawah 3%.
KEMBALI KE ARTIKEL