Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Persfektif UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

28 Mei 2024   05:02 Diperbarui: 28 Mei 2024   05:03 111 1
Poligami, sebagai praktik perkawinan yang melibatkan lebih dari satu istri, telah menjadi topik yang kompleks dan kontroversial dalam masyarakat Indonesia. Meskipun poligami diizinkan secara hukum dengan syarat-syarat tertentu, realitas di lapangan sering kali menunjukkan adanya konflik dan ketidakpuasan, terutama dari pihak istri pertama. Penolakan istri pertama terhadap poligami menimbulkan berbagai dinamika yang menarik untuk diteliti, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun