Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan dan Keluarga

15 Maret 2024   01:27 Diperbarui: 15 Maret 2024   01:33 198 1
Perkawinan ialah perjanjian suci yang membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, Perkawinan merupa- kan peristiwa penting dalam kehidupan bersama antara sesama manu- sia yang berlainan jenis untuk mewujudkan kesatuan rumah tangga. Perkawinan tidak hanya didasarkan pada kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diakui secara sah, melainkan juga didasarkan pada proses kehidupan manusia. Demikian pula perkawinan terlaksana karena religiositas, artinya aspek-aspek keagamaan menjadi dasar pokok dalam kehidupan rumah tangga. Adapun dasar-dasar perkawinan berpangkal pada tiga keutuhan yang perlu dimiliki setiap orang yang akan menikah, yakni iman, Islam, dan ikhlas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun