Meminum  minuman  keras  pada  permulaan Islam sudah mengakar dalam masyarakat. Masyarakat dimasa itu terbiasa meminum -minuman keras, sehigga menjadi bagian dalam kehidupan mereka. Apabila kebisaaan yang mengakar tersebut diharamkan secara spontan, bisa jadi masyarakat akan mengabaikan larangan tersebut mentah-mentah. Oleh karena itu secara bijaksana, al-Quran menetapkan hukum haram minuman keras secara bertahap, dari mubah (diperbolehkan) sampai haram.
- Pada masa awal kedatangan Rasulullah SAW di Madinah, beliau mendapati masyarakat pada waktu itu suka meminum minuman keras dan bermain judi. Para sahabat bertanya tentang hal tersebut, maka turunlah ayat:
KEMBALI KE ARTIKEL