Menurut saya kasus HAM yang paling sering dilanggar adalah tentang hubungan kerja, yang terdapat pada UUD 1945 pasal 28D ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “. Dalam undang-undang dasar tersebut sudah dijelaskan bahwa setiap orang di dunia ini berhak untuk melakukan pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Namun dewasa ini pasal UUD tersebut sering dilanggar.