Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (Kamis, 30/1) menolak seluruh dalil pengaduan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Boven Digoel, Papua, Yoseph Wanan. Atas penolakan ini, DKPP merehabilitasi nama baik para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Papua serta Ketua dan Anggota Bawaslu Papua karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.