Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Satu Anggota KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan

30 Januari 2014   17:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:19 87 0
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur digelar hari ini (Kamis, 30/1) di ruang sidang DKPP. Dalam sidang ini, salah satu Teradu yang merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur diputus bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh DKPP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun