30 Januari 2014 17:17Diperbarui: 24 Juni 2015 02:19870
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur digelar hari ini (Kamis, 30/1) di ruang sidang DKPP. Dalam sidang ini, salah satu Teradu yang merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur diputus bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh DKPP.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.