Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi ketetapan terhadap perkara Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/1). Hal ini karena para Teradu, yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tambrauw atas nama Petrus Hendri Irianto, Erens O Syufi, Ludia Maran, Marten Yewen, dan Anselmus Yappen tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPU Tambrauw. Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ikhsan Payopo.