Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Teradu Tak Lagi Menjabat, Perkara Tambrauw Diberi Ketetapan

30 Januari 2014   17:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:19 25 0

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi ketetapan terhadap perkara Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/1). Hal ini karena para Teradu, yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tambrauw atas nama Petrus Hendri Irianto, Erens O Syufi, Ludia Maran, Marten Yewen, dan Anselmus Yappen tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPU Tambrauw. Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ikhsan Payopo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun