Kebijakan Pergub Lampung nomor 33 tahun 2020 menuai banyak kontra. Kebijakan ini dinilai telah menguntungkan perusahaan secara material akan tetapi mengorbankan kelestarian lingkungan hidup, warga masyarakat, merugikan negara serta bertentangan dengan undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL