Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Membentuk Karakter Kuat: Peran Keluarga sebagai Tameng Anak dari Kekerasan Seksual

29 September 2024   04:37 Diperbarui: 29 September 2024   06:24 12 0
Maraknya tindak kekerasan seksual pada anak dan perempuan merupakan permasalahan yang perlu ditangani dengan cepat dan tanggap. Permasalahan tersebut bukanlah hanya semata- mata tanggung jawab oleh Aparat, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas) dan institusi lainnya yang bergerak di bidang tersebut. Akan tetapi, permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab seluruh individu yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tercatat bahwa 10.110 Anak di seluruh Indonesia mengalami kekerasan seksual pada tahun 2024 (Dihan et al., 2024). Kekerasan seksual merupakan tindakan seksualitas yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tanpa adanya konsen yang akan berdampak secara fisik maupun psikologis. Hal tersebut diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa yang mencakup semua kegiatan yang ditujukan kepada anak-anak untuk melindungi mereka dan diri mereka sendiri, yang memungkinkan mereka untuk tumbuh, hidup, dan berpartisipasi dalam masyarakat dengan martabat manusia dan bebas dari prasangka dan kekerasan serta pembelaan terhadap diskriminasi dan kekerasan (Supriani & Ismaniar, 2022).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun