Masalah pengelolaan lobster kembali  mengemuka. Kali ini nelayan dan pembudidaya lobster protes atas adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (
Panulirus spp), Kepiting (
Scylla spp) dan Rajungan(
Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL